CO2 emission, masalah yang terus menjadi pembahasan di berbagai negara. Bahkan seiring berjalannya waktu, dampak yang ditimbulkan semakin parah, mulai dari peningkatan muka air laut, cuaca esktrem, hingga potensi kekeringan dan kebakaran hutan. Lantas, apakah ada solusi implementatif yang bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini? Yuk, kenalan lebih dekat dengan apa itu Carbon Tax, Sob!
Emisi karbon global yang terus konsisten meningkat telah membuat suhu rata-rata global menjadi lebih panas. Menurut perkiraan data perkiraan dari Global Carbon Project, emisi karbon dari bahan bakar fosil mencapai rekor tertinggi pada 2023 lalu.
Dalam laporan keberlanjutan Stanford University, emisi global telah menyebabkan dunia berada pada jalur pemanasan hingga lebih dari 1,5 derajat Celsius sebelum tahun 2030, dan mencapai 1,7 derajat segera setelahnya.
“Dampak perubahan iklim terlihat jelas di sekitar kita, tapi tindakan untuk mengurangi emisi karbon dari bahan bakar fosil masih sangat lambat,” disampaikan oleh Pierre Friedlingstein dari Global Systems Institute di University of Exeter, Inggris.
Posisi Indonesia
Laporan terbaru dari tim ilmuwan Global Carbon Project menunjukan, Indonesia masuk dalam daftar 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Tercatat, jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia sepanjang 2022 mencapai 700 juta ton per tahun. Angka itu meningkat 18,3% dari tahun sebelumnya, sekaligus peningkatan tertinggi dibandingkan negara-negara lainnya.
Masih Dekat Dengan Batubara?
Menurut laporan oleh Global Carbon Project, kenaikan emisi Indonesia disumbang oleh penggunaan energi fosil, utamanya batubara. Sumber emisi CO2 lainnya adalah hasil dari alih fungsi lahan dan deforestasi yang cukup tinggi di negeri kita.
“Indonesia masih ketagihan batu bara, wajar jika emisi kita 10 besar di dunia,” ucap Juru kampanye energi Trend Asia, Novita Indri.
Novita menambahkan, produksi batubara Indonesia memecahkan rekor pada awal Desember 2023 yaitu mencapai 703,14 juta ton. Angka itu telah melampaui target produksi batu bara yang sebesar 694,5 juta ton.
Apa Itu Carbon Tax?
Carbon tax atau pajak karbon adalah pungutan negara atas emisi gas rumah kaca (GRK), khususnya karbon dioksida (CO2), yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang menghasilkan emisi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pajak ini bertujuan untuk mendorong pengurangan emisi GRK dan mendukung pencapaian target emisi nasional yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, sedangkan aturan-aturan turunan sedang disusun. Hukum yang melandasi pajak karbon ada 2, yaitu UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK.
Carbon tax adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan target emisi karbon sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Paris. Dalam Pasal 2 angka 1 Persetujuan Paris ditegaskan bahwa tujuan dari konvensi tersebut adalah memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan, termasuk melalui:
- Menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius
- Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengurangi produksi pangan
- Membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim.
Tujuan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah.
Alur penerapan carbon tax di Indonesia
- Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
- Tahun 2022 sampai 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap batubara;
- Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan tahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Dengan demikian, pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada tahun 2025 dan seterusnya.
Dengan diberlakukannya carbon tax, diharapkan seluruh pihak semakin peduli dan memperhatikan emisi CO2 yang dihasilkan, serta mulai menyusun rencana untuk berpindah menuju energi yang lebih “bersih”. Bagaimana, Sob, apakah menurut kalian penerapan carbon tax di Indonesia dapat menurunkan emisi CO2 secara signifikan? Mari kita tunggu dan lihat bersama-sama di tahun 2025 nanti!
Jangan lupa follow @teknominerba untuk informasi menarik lainnya!