HomePengelolaan Lingkungan TambangEdukasiPengelolaan Lingkungan Tambang

Pengelolaan Lingkungan Tambang

Operasi tambang terbuka akan selalu merubah bentang alam dan aliran air permukaan. Perlu sebuah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan yang baik untuk menghindari/meminimalkan dampak lingkungan yang besar, seperti lansekap yang tidak beraturan, lubang tambang yang ditinggalkan, erosi dan sedimentasi yang tinggi, dan lain sebagainya. Maka dari itu diperlukan pengelolaan lingkungan tambang sebagai sebuah sistem manajemen pengelolaan dan pemantauan, termasuk aspek kepatuhan terhadap izin/peraturan/ standar yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

Penasarankan apa itu Pengelolaan Lingkungan Tambang? Simak Penjelasan berikut ya!!!

Banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tentunya akan merugikan makhluk hidup yang tinggal disekitarnya. Perlu dilakukan kajian analisis sebelum sampai sesudah kegiatan penambangan mengenai lingkungan hidup yang disebut sebagai  Pengelolaan Lingkungan tambang.

Apa itu Pengelolaan Lingkungan Pertambangan?

Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan. Sebagaimana lazimnya sebuah industri, penilaian potensi dan besaran dampak lingkungan dari sebuah kegiatan, termasuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan dampak, wajib untuk dikaji yang kemudian dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan/atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Arah Pengelolaan Lingkungan

Secara umum terdapat 4 lingkup kegiatan penting dalam pengelolaan lingkungan pertambangan, yaitu:
1. pengelolaan dan pemantauan kualitas air,
2. pengelolaan dan pemantauan kualitas udara,
3. pengelolaan tanah, reklamasi, dan keanekaragaman hayati,
4. pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah B3.

Pelaksanaan kegiatan penting tersebut perlu diatur dalam sebuah sistem manajemen pengelolaan dan pemantauan, termasuk aspek kepatuhan terhadap izin/peraturan/ standar yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

Pengelolaan Tanah Pucuk (Top Soil)

Tanah pucuk (top soil) atau zona perakaran adalah lapisan horison tanah yang mengandung unsur hara yang dapat berfungsi sebagai media tanam.  Dalam melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan penambangan, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi perlu melakukan identifikasi jenis jenis tanaman, pembersihan vegetasi, dan pengupasan serta pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *