Hi Sobat Minba!
Pesawat Tanpa Awak/Unmanned Aerial Vehicle (UAV)/yang biasa kita kenal dengan Drone merupakan salah satu teknologi yang sangat membantu dalam proses pemetaan, pengawasan. hingga pemantauan dalam industri tambang.
Sebelumnya menerbangkan drone ternyata wajib diregistrasi dulu baik drone maupun pilotnya.
Nah, sobat minba udah tau belum gimana sih cara registrasinya, ribet gak ya?
Yuk kepoin jawabannya di artikel ini!
Menurut Keputusan Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM No. 17 Tahun 2023, salah satu upaya untuk mendukung pengelolaan teknis pertambangan secara efektif dan efisien adalah dengan kegiatan pemetaan menggunakan teknologi Unmannde Aerial Vehicle (UAV) atau Pesawat Udara Tanpa Awak atau Drone. Sebelumnya menerbangkan drone ternyata wajib diregistrasi dulu baik drone maupun pilotnya.
Tapi jangan lagi menganggap perizinan terbang drone “ribet” dan “rumit”. Karna sekarang izin penerbangan drone bisa dilakukan secara online di website khusus yang telah di resmikan oleh Kemenhub loh sobat minba!
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kemenhub meluncurkan website yang akan sangat membantu dan memudahkan para operator drone. Aplikasi ini adalah:
SIDOPI-GO atau Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia
Meskipun perizinan dilakukan secara online, namun teknis dan persyaratannya tetap diatur dengan ketat oleh Kemenhub sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Untuk mengakses website tersebut, cukup ketik Sidopi-Go di kolom pencarian internet. Pada website ini dijelaskan juga secara rinci apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menerbangan drone sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Registrasi resmi drone
- Pengajuan permohonan Remote Pilot Certificate (RPC)
- Permohonan Persetujuan Operasi Drone pada wilayah dan waktu yang telah ditentukan
Alur dan persyaratan dari masing – masing jenis permohonan juga sudah dijelaskan secara detail disini. Bahkan website ini juga dilengkapi video tutorial cara melakukan registrasi.