Dalam dunia pertambangan, sering kita dengar istilah sumber daya mineral dan cadangan mineral. Kedua istilah ini sama-sama menggambarkan cebakan mineral yang ada di kerak bumi. Meskipun demikian, istilah sumber daya dan cadangan sebenarnya memiliki makna yang berbeda. Simak penjelasannya berikut ini.
Sumber Daya Mineral
adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
Cadangan Mineral
adalah endapan mineral yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya dan yang secara ekonomis, teknis, hukum, lingkungan dan sosial dapat ditambang pada saat perhitungan dilakukan.
Keterdapatan Endapan Mineral merupakan modal utama dalam suatu usaha pertambangan. Hal ini menjadi dasar untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan kuantitas dan kualitas endapan mineral yang akan ditambang. Salah satunya dengan cara klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan.
SNI Klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan (2011)
Sumber Daya Mineral terdiri dari :
- Sumber Daya Mineral Tereka
- Sumber Daya Mineral Tertunjuk
- Sumber Daya Mineral Terukur
Cadangan Mineral dibagi menjadi dua, sebagai berikut:
- Cadangan Mineral Terkira
- Cadangan Mineral Terbukti