HomeJenis Jenis Jalan Tambang dan AturannyaEdukasiJenis Jenis Jalan Tambang dan Aturannya

Jenis Jenis Jalan Tambang dan Aturannya

Pernahkah kalian berkunjung ke site pertambangan? Pernahkah kalian berkendara di jalan tambang?

Nah Jalan Pertambangan sendiri adalah jalan yang dibuat khusus untuk kegiatan pertambangan, yang berada di daerah pertambangan atau wilayah proyek, yang meliputi jalan penunjang dan jalan tambang. Pembuatan jalan tambang tidak sembarangan lhoh sobat mimba, banyak yang harus dipertimbangkan seperti lebar jalan, grade, radius tikungan dan super elevasi, jenis, jumlah dan kapasitas serta penambahan kapasitas angkut sebesar 25% dari laju produksi.

Lalu apasih ketentuan – ketentuan pembuatan jalan pertambangan?

Halo sobat mimba! Berdasarkan yang telah dijelaskan dalam Lampiran II Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, salah satunya mengatur mengenai  Jalan Pertambangan.

Lalu apasih jalan pertambangan itu? Dan apa saja ketentuan – ketentuan pembuatan jalan pertambangan?

Jalan Pertambangan adalah jalan yang dibuat khusus untuk kegiatan pertambangan, yang berada di daerah pertambangan atau wilayah proyek, yang meliputi jalan penunjang dan jalan tambang.

Jalan tambang atau jalan produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang dan kegiatan penunjang lainnya.

Sedangkan jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu daerah pertambangan dan wilayah proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.

Dalam pembangunan jalan pertambangan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, yaitu lebar jalan, grade, radius tikungan dan super elevasi, jenis, jumlah dan kapasitas serta penambahan kapasitas angkut sebesar 25% dari laju produksi.

Syarat Jalan Pertambangan

  1. Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar  yang melintasi jalan tersebut paling kurang :
  • 3.5 kali lebar alat angkut terbesar untuk jalan tambang dua arah.
  • 2 kali alat angkut terbesar untuk jalan tambang satu arah.
  • Lebar Pada Jembatan sesuai dengan ketentuan diatas
  1. Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman disisi luar badan jalan setinggi 3/4 diameter roda terbesar dan memperhitungkan limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan tambang/produksi.
  2. Disepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipeliharan dengan baik.
  3. Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (baik single/double cross fall).
  4. Kemiringan (Grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih dari (>) 12% dengan memperhitungkan : spesifikasi kemampuan alat angkut, jenis material jalan & fuel ratio penggunaan bahan bakar.
  5. Seperator atau pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang / produksi dengan tinggi paling kurang 1/2 diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.
  6. Sudut Belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70 derajat.
  7. Daya dukung jalan pertambangan harus lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis.
  8. Pemeliharaan & Perawatan jalan pertambangan dilakukan agar tidak menghambat kegiatan pengangkutan.

Dari informasi – informasi tersebut, pernahkah kalian menemui kondisi jalan tambang yang belum sesuai dengan peraturan? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *