{"id":3617,"date":"2023-11-21T11:55:46","date_gmt":"2023-11-21T04:55:46","guid":{"rendered":"https:\/\/teknominerba.com\/?p=3617"},"modified":"2023-11-21T11:55:46","modified_gmt":"2023-11-21T04:55:46","slug":"kategori-kecelakaan-tambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/kategori-kecelakaan-tambang\/","title":{"rendered":"Kategori Kecelakaan Tambang"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Halo sobat Tekno!!!\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tahukah kamu kalau dalam kegiatan pertambangan pasti memerlukan tingkat hati-hati yang tinggi. Hal ini pastinya karena kegiatan pertambangan memiliki resiko kecelakan kerja yang tinggi. Nah, di tambang sendiri memiliki kategori-kategori sendiri dalam kecelakaan kerja yang ada di tambang dan dalam penentuan kecelakaan di tambang itu juga ada kriterianya loh. Yuk simak artikel berikut!!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kecelakaan tambang (mining accident) adalah situasi yang terjadi pada kegiatan pertambangan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">dalam waktu mulai masuk hingga akhir jam kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 555 K\/26\/M.PE\/1995 pasal 39, kecelakaan tambang setidaknya harus memenuhi lima kriteria.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun kelima kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><strong> Benar-Benar Terjadi<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini maksudnya bahwa kecelakaan tambang <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">benar terjadi, dapat dibuktikan, terdapat korban, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk mengetahuinya, dibutuhkan investigator untuk mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut.<\/span><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong> Mengakibatkan Cedera Pekerja Tambang<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agar kecelakaan tersebut termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang, maka orang yang cedera harus pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika yang cedera bukan pekerja tambang, maka kecelakaan tersebut tidak dapat disebut sebagai kecelakaan tambang.<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong> Diakibatkan Kegiatan Tambang<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan tambang, maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Contoh, seorang pekerja tambang yang memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka tidak dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong> Terjadi pada Jam Kerja<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cedera.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu tersebut mengalami kecelakaan selama terjadi di wilayah tambang atau proyek, maka dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.<\/span><\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong> Terjadi di Wilayah Kegiatan Tambang atau Proyek<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kecelakaan yang termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan tambang atau proyek.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Wilayah kegiatan tambang adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada izin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUP). Untuk wilayah proyek adalah wilayah di luar kegiatan tambang namun masih berkaitan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk itu penting bagi karyawan dengan posisi Safety Officer dalam dunia pertambangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kecelakaan tambang, juga terdapat klasifikasi kecelakaan tambang yang aturannya telah ditentukan oleh Kepmen No. 555 K\/26?M.PE\/1995 pasal 40, yaitu sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><strong> Cedera Ringan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cedera akibat kecelakaan tambang adalah cedera yang mengakibatkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan libur.\u00a0<\/span><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong> Cedera Berat<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur, serta menyebabkan pekerja tambang cacat tetap.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah, sobat minba, ternyata ada banyak ya kriteria yang termasuk kecelakaan kerja sampai diatur dalam kepmen. Oleh karena itu juga tidak bisa setiap kecelakaan itu bisa dikategorikan kecelakaan saat di tambang.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Gimana sobat minba? Sangat menarik bukan bahasan kali ini, ingin tahu lebih banyak lagi tentang dunia tambang?\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Halo sobat Tekno!!!\u00a0 Tahukah kamu kalau dalam kegiatan pertambangan pasti memerlukan tingkat hati-hati yang tinggi. Hal ini pastinya karena kegiatan pertambangan memiliki [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3618,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-3617","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi"],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3617"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3617\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/teknominerba.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}