HomeKALAH DI WTO, RI BAKAL BUKA KERAN EKSPOR NIKEL?BeritaKALAH DI WTO, RI BAKAL BUKA KERAN EKSPOR NIKEL?

KALAH DI WTO, RI BAKAL BUKA KERAN EKSPOR NIKEL?

Indonesia telah dinyatakan kalah dalam gugatan pertama yang diajukan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pelarangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pada 2020.

Pemerintah melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, meskipun kalah, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan untuk tidak takut dan tidak mundur menghadapi kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO itu.

Apa alasan Uni Eropa Menggugat Indonesia?

Kebijakan yang dikeluarkan RI tersebut memicu protes dari Uni Eropa karena menganggap larangan ekspor nikel mengganggu produktivitas industri stainless steel mereka yang melibatkan 30 ribu pekerja langsung dan 200 ribu pekerja tidak langsung sehingga mereka menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Adapun, akhirnya kemarin (22/11/2022) RI diputuskan kalah dalam gugatan tersebut.

Putusan tersebut  menyatakan Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri yang tercatat dalam sengketa DS 592.

Pembelaan yang dilakukan pemerintah indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan pelaksanaan Good Mining Practice tidak dapat dijustifikasi.

Apakah ini berarti keran ekspor Nikel bakal dibuka kembali?

Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, indonesia saat ini tidak perlu mencabut larangan ekspor sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Terkait potensi keran ekspor bijih nikel akan dibuka Kembali, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberi saran kepada pemerintah Indonesia agar tetap bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk kemajuan industri dalam negeri.

”Pemerintah harus mengamankan rantai pasok bijih nikel terhadap industri yang telah dan akan tumbuh, yakni pabrik peleburan (smelter) dan pemurnian (refinery).”

 

發佈留言

發佈留言必須填寫的電子郵件地址不會公開。 必填欄位標示為 *