HomeApa Sih yang Dimaksud Pengawas Operasional Pertambangan?EdukasiApa Sih yang Dimaksud Pengawas Operasional Pertambangan?

Apa Sih yang Dimaksud Pengawas Operasional Pertambangan?

Hi Sobat Minba!

Pengawas Operasional Pertambangan adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pengawas Operasional Pertambangan adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. 

Nah, sobat minba udah tau belum tugas pengawas operasional pertambangan apa aja?

Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu:

    1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
    2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
    3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
    4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian. 

Pengawas operasional pertambangan mineral dan batubara terdiri atas tiga tingkatan. Yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).

Untuk naik tingkat dari POP menjadi POM dan POM menjadi POU, seorang Pengawas Operasional harus memiliki pengalaman setidaknya 1 tahun di jabatan sebelumnya, mengikuti pelatihan – pelatihan lanjutan, dan lulus sertifikasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *