Sobat Tekno, Sertifikat AK3U merupakan hal penting yang harus Anda miliki bila ingin berkarir sebagai AK3U di sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pasalnya, sertifikat merupakan bukti tertulis bahwa seseorang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai yang dikuasainya.
Sertifikasi ahli K3 umum ini sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI dan sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Lantas, apa perbedaan sertifikasi yang diterbitkan oleh keduanya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini, ya.
Kelembagaan yang menerbitkan sertifikasi
Sertifikasi AK3U yang sertifikasinya diterbitkan oleh Kemnaker RI ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.
Sedangkan AK3U BNSP, diterbitkan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Dasar hukum
Baik Sertifikasi ahli K3 Kemnaker maupun BNSP, keduanya sama-sama mengacu pada undang-undang yang sama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perbedaan keduannya terletak pada dasar hukum penunjukkan atau sertifikasi ahli K3.
Sertifikasi ahli K3 Kemnaker mengacu pada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, sementara sertifikasi ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.
Fungsi dan posisi
Dalam perundang-undangan dijelaskan bahwa ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga kerja teknik yang memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenaker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Singkatnya, ahli K3 Kemnaker adalah ahli K3 perusahaan yang melekat secara individu maupun instansi karena tercantum dalam sertifikat nama perusahaan tempat orang tersebut bekerja dan secara otomatis akan mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.
Hal ini tentu berbeda dengan ahli K3 BNSP yang hanya melekat secara individu saja sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya serta memiliki wewenang yang terbatas terhadap organisasi atau perusahaan (bila sudah bekerja).
Dokumen yang diterima setelah mengikuti pelatihan
Setidaknya peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan tiga dokumen setelah mengikuti pelatihan, yaitu lisensi K3, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Selain itu, Kemnaker juga akan memberikan sebuah pin dan lencana dengan tulisan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.
Sementara, peserta sertifikasi AK3U BNSP hanya akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan.
Lamanya masa pelatihan
Peserta sertifikasi AK3U Kemnaker akan mengikuti masa pelatihan selama 12 hari kerja. Masa pelatihan ini lebih lama dibandingkan ahli K3 BNSP yang hanya berlangsung selama 4 hari kerja saja untuk masing-masing tingkatan (muda, madya, utama) dan sudah termasuk dalam ujian kompetensi.