HomeMengenal Kebijakan Domestic Market Obligation di IndonesiaEdukasiMengenal Kebijakan Domestic Market Obligation di Indonesia

Mengenal Kebijakan Domestic Market Obligation di Indonesia

APA ITU DMO (Domestic Market Obligation) ?

Domestic Market Obligation adalah kewajiban memenuhi kebutuhan energi domestik atau dengan kata lain Domestic Market Obligation adalah peraturan tentang kewajiban badan usaha di hasil tambang untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Dengan adanya aturan ini, mereka tidak diperbolehkan menggunakan seluruh hasil tambang hanya untuk kepentingan komersial semata. Melainkan, juga harus memperhatikan sisi manfaat untuk kebutuhan energi dalam negeri.

Tentunya jika dilanggar, terdapat beberapa sanksi yang diberikan. Mulai dari yang ringan, hingga peringatan pencabutan izin usaha seperti IUP. Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang apa itu Domestic Market Obligation, yuk simak pembahasannya di uraian berikut ini!

KEBIJAKAN DMO

Singkatnya, kebijakan Domestic Market Obligation adalah kewajiban badan usaha untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas kepada negara. Penyerahan ini dilaksanakan melalui Badan Pelaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dan gas domestik. Di Indonesia, dasar kewajiban Domestic Market Obligation adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3). Secara garis besar, isi dari pasal tersebut adalah mengatur tentang minyak dan gas bumi sebagai kekayaan alam agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya, pemenuhan kebutuhan domestik yang diatur dalam Domestic Market Obligation sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan minyak dan gas bumi di dalam negeri. Setiap tahun, jumlah Domestic Market Obligation untuk tiap-tiap komoditas berubah-ubah. Misalnya, pada 2022 lalu, pemerintah menaikkan Domestic Market Obligation minyak goreng menjadi 30%. Padahal sebelumnya, untuk minyak goreng, jumlah Domestic Market Obligation adalah sebesar 20% saja. Adanya kenaikan ini adalah karena fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada waktu itu. Jadi, kenaikan DMO ini diharapkan dapat membuat distribusi minyak goreng dalam negeri menjadi merata.

Lantas, badan usaha atau pihak mana saja yang dikenai kewajiban Domestic Market Obligation? Menurut Pasal 157 s/d 161 PP 96 2020, pihak yang dikenai kewajiban Domestic Market Obligation adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi. Kemudian, pada Pasal 162 PP 96/2020, ditambahkan satu pihak lagi yang berkewajiban memenuhi Domestic Market Obligation, yakni pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Berdasarkan perintah Pasal 177 ayat (1) PP 96/2020, pihak-pihak di atas menjadi wajib lapor kepada menteri ESDM terkait kepatuhan perusahaannya terhadap kebijakan DMO.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *