Semua kegiatan dibidang pertambangan harus mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP). Izin ini bertujuan sebagai bentuk pengendalian terhadap pengelolaan pertambangan dan supaya perusahaan melakukan usaha pertambangan di wilayah yang sesuai dengan ketentuannya.

Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Pertambangan ?
Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Lama Waktu Izin Usaha Pertambangan
- IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan untuk mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Undang undang yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan
Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tonton juga perbedaan IUP dan IUPK agar lebih mudah memahaminya yah Sobat Tekno!