HomeMengenal Lebih Jauh Apa Itu Reklamasi dalam Kegiatan PertambanganEdukasiMengenal Lebih Jauh Apa Itu Reklamasi dalam Kegiatan Pertambangan

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Reklamasi dalam Kegiatan Pertambangan

Menurut UU No 3 tahun 2020, reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan penambangan pasti akan menyebabkan perubahan pada kondisi alam, tetapi dengan adanya kegiatan reklamasi diharapkan dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 

Lalu, tahukan sobat tekno, siapa yang memiliki kewajiban melakukan reklamasi? Dalam UU ini juga menjelaskan terkait pihak yang memiliki kewajiban melakukan reklamasi yaitu pemegang IUP maupun IUPK. Lantas, apakah yang bisa membuat kita yakin bahwa para pemegang IUP maupun IUPK akan melaksanakan reklamasi? Tenang sobat tekno, karena dalam UU ini juga mengatur terkait kewajiban pemegang IUP maupun IUPK untuk menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi. Apabila pemegang IUP maupun IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui maka Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dengan dana jaminan tersebut.

Namun, tidak semudah itu sobat tekno, karena pada pasal 161 B UU No 3 tahun 2020 berbunyi:

  • Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
  • Reklamasi dan / pascatambang; dan / atau
  • Penempatan dana jaminan reklamasi dan / atau dana jaminan pascatambang,

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (serratus miliar rupiah).

  • Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dan dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan / atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Ternyata pemerintah sudah membuat regulasi dalam kegiatan pertambangan salah satunya terkait reklamasi. Tentunya seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa tidak bisa dipungkiri kegiatan pertambangan pasti akan menyebabkan perubahan pada kondisi alam, tetapi dengan adanya kegiatan reklamasi diharapkan dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 

發佈留言

發佈留言必須填寫的電子郵件地址不會公開。 必填欄位標示為 *