HomeReklamasi vs Pascatambang Apa Bedanya?EdukasiReklamasi vs Pascatambang Apa Bedanya?

Reklamasi vs Pascatambang Apa Bedanya?

Saat mendengar istilah tambang tak jarang kita menemukan istilah reklamasi dan juga pascatambang. Setelah selesai beroperasi, tambang tidak begitu saja ditinggalkan. Ada dua proses penting yang memastikan bekas tambang bisa kembali memberi manfaat, baik untuk lingkungan maupun dari segi kacamata sosial, dua proses ini tak lain adalah reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dan pascatambang seringkali dianggap sama, padahal sebetulnya ada perbedaan mendasar diantaranya keduanya lho. Yuk simak lebih lanjut Sobat!

Apa Itu Reklamasi ?

Menurut UU No 3 Tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya. Dimulainya proses reklamasi tidak menunggu kegiatan penambangan selesai secara keseluruhan, tetapi dilakukan bersamaan dengan proses penambangan itu sendiri. 

Dalam reklamasi, biasanya perusahaan tambang akan menata kembali bentuk lahan, menutup lubang bekas tambang, dan menanam pohon atau tumbuhan lain untuk mengembalikan kesuburan tanah dengan tujuan agar lahan bekas tambang bisa digunakan lagi. 

Manfaat Reklamasi Tambang

  1. Memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem
  2. Memulihkan fungsi sosial demi kesejahteraan masyarakat
  3. Memulihkan fungsi lingkungan

Apa Itu Pascatambang

Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berkelanjutan setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha penambangan untuk memulihkan kondisi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Proses ini dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan selesai dilakukan. Tujuannya antara lain untuk mengurangi atau meminimalkan dampak negatid yang dihasilkan selama periode kegiatan penambangan. 

Di dalam UU, pelaksanaan pascatambang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pascatambang yang telah disetujui. 

Dalam tahap pascatambang, perusahaan tambang akan memantau kualitas air, tanah, dan udara untuk memastikan tidak ada pencemaran. Selain itu, ada juga program-program yang melibatkan masyarakat atau terkadang disebut juga dengan program CSR, seperti pelatihan keterampilan atau pengembangan ekonomi lokal, agar kehidupan mereka tetap berlanjut dengan baik setelah tambang selesai. 

Beberapa kegiatan pascatambang yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia sebagian besar telah dikelola untuk direklamasi menjadi lahan pertanian dan juga kehutanan, namun ternyata ada juga lho yang akhirnya dimanfaatkan sebagai wisata edukasi, salah satunya yang berada di Yogyakarta yakni Tebing Breksi.

Dengan memahami perbedaan antara reklamasi dan pascatambang, kita dapat lebih menghargai upaya yang dilakukan oleh perusahaan tambang dalam memenuhi tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan sosial. Proses ini tidak hanya penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan peluang baru bagi masyarakat, seperti lahan produktif dan destinasi wisata edukasi. Mari bersama mendukung praktik tambang yang bertanggung jawab untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

 

發佈留言

發佈留言必須填寫的電子郵件地址不會公開。 必填欄位標示為 *